aisyahzahwalestari
Rukun wakaf ada empat, yaitu: Wakif (orang yang berwakaf)Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)Mauquf (harta yang diwakafkan)Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).manfaat 1. Membuka peluang manusia untuk bisa beramal kepada sesama manusia selamanya. hal ini terkait bahwa salah satu unsur wakaf adalah bahwa barang yg di wakafkan harus memiliki sifat kekal. sehingga selama barang wakaf tersebut di manfaatkan sebagai mana mestinya, itu berarti pahala bagi pemberi wakaf akan terus didapatkan.2. membantu orang lain untuk mendapatkan kemudahan dgn memanfaatkan barang yg di wakaf kan. 3. menjadi perangsang bagi orng lain untuk bisa berbuat baik kepada sesama manusia. 4.Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
Wakif (orang yang berwakaf)Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)Mauquf (harta yang diwakafkan)Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).manfaat
1. Membuka peluang manusia untuk bisa beramal kepada sesama manusia selamanya. hal ini terkait bahwa salah satu unsur wakaf adalah bahwa barang yg di wakafkan harus memiliki sifat kekal. sehingga selama barang wakaf tersebut di manfaatkan sebagai mana mestinya, itu berarti pahala bagi pemberi wakaf akan terus didapatkan.2. membantu orang lain untuk mendapatkan kemudahan dgn memanfaatkan barang yg di wakaf kan. 3. menjadi perangsang bagi orng lain untuk bisa berbuat baik kepada sesama manusia. 4.Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.