Jelaskan pembagiaan kekuasaan dari presiden sampai kepala desa/RT DAN sebutkan apa aja tugas nya???
SunsugosIwan
Tugas presiden : memimpin pemerintahan di tingkat pusat. Tugas Gubernur : memimpin pemerintahan di tingkat propinsi. Tugas Bupati/walikota : Memimpin pemerintahan di tingkat kabupaten/kotamadya. Tugas Camat : Memimpin pemerintahan di tingkat kecamatan. Tugas Lurah/kepala desa : Memimpin pemerintahan desa/kelurahan. Tugas Ketua RW : Memimpin dan mengkoordinir beberapa perangkat Rt. Tugas Ketua Rt : Memimpin dan membantu mengurusi administrasi warga di kampungnya.
12 votes Thanks 31
LutfiNeuerTugas presiden : memimpin pemerintahan di tingkat pusat. Tugas Gubernur : memimpin pemerintahan di tingkat propinsi. Tugas Walikota : Memimpin pemerintahan di tingkat kabupaten/kotamadya. Tugas Camat : Memimpin pemerintahan di tingkat kecamatan. Tugas Lurah/kepala desa : Memimpin pemerintahan desa/kelurahan. Tugas Ketua RW : Memimpin dan mengkoordinir beberapa perangkat Rt. Tugas Ketua Rt : Memimpin dan membantu mengurusi administrasi warga di desanya
Tugas Gubernur : memimpin pemerintahan di tingkat propinsi.
Tugas Bupati/walikota : Memimpin pemerintahan di tingkat kabupaten/kotamadya.
Tugas Camat : Memimpin pemerintahan di tingkat kecamatan.
Tugas Lurah/kepala desa : Memimpin pemerintahan desa/kelurahan.
Tugas Ketua RW : Memimpin dan mengkoordinir beberapa perangkat Rt.
Tugas Ketua Rt : Memimpin dan membantu mengurusi administrasi warga di kampungnya.
Tugas Gubernur : memimpin pemerintahan di tingkat propinsi.
Tugas Walikota : Memimpin pemerintahan di tingkat kabupaten/kotamadya.
Tugas Camat : Memimpin pemerintahan di tingkat kecamatan.
Tugas Lurah/kepala desa : Memimpin pemerintahan desa/kelurahan.
Tugas Ketua RW : Memimpin dan mengkoordinir beberapa perangkat Rt.
Tugas Ketua Rt : Memimpin dan membantu mengurusi administrasi warga di desanya