Rini seorang karyawan swasta di perusahaan besar Jakarta memiliki pendapatan sebesar Rp 70.000.000 pada tahun 2022. Sebagai warga negara yang taat pajak, Rini yang berstatus single melaporkan besar penghasilannya. Berdasarkan ketentuan pemerintah, besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54.000.000 per tahun dan besar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berapakah besar pajak tahunan yang harus dibayar Rini? a. Rp 600.000 b. Rp 700.000 c. Rp 800.000 d. Rp 900.000
Jawaban:
B
Penjelasan dengan langkah-langkah:
penghasilan /tahun : 70.000.000
PTKP : 54.000.000
PKP = 70.000.000-54.000.000
= 16.000.000
pph = 16.000.000 x 5%
= 800.000