Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu teknologi dikenal sebagai badanusahapersekutuanatauperhimpunan.Contoh :
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Firma(Fa)yaitu perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
- PerseroanTerbatas(PT)dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang memiliki keuntungan yaitu digunakan sebagai biaya perusahaan sehari-hari, membayar pajak, dan menggaji karyawan.
- PersekutuanKomanditer(CV)yaitu perhimpunan/persekutuan dari beberapa orang.
Disingkat FA, Perusahaan perhimpunan 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
Segala keuntungan dan kerugian perusahaan menjadi tanggung jawab bersama.
Perseoran terbatas:
seperti FA atau CV, namun Modal perseoran terbatas (PT) Diperoleh dengan menerbitkan saham. Jika Saham Dimiliki
oleh umum, PT itu biasa disebut PT terbuka
Ada juga yang saham nya hanya dimiliki keluarga, PT ini disebut PT tertutup
Badan Usaha PT bergerak amat luas dan memiliki kegiatan besar,Kadang memiliki perwakilan(CABANG) Ditempat lain, bahkan sampai keluar negeri.Dalam kegiatan usahanya, FA CV dan PT selalu mengejar keuntungan, keuntungan digunakan untuk biaya perusahaan sehari hari membayar pajak, dan menggaji karyawan
Perhimpunan komanditer (CV)
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.
Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.
Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.
Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.
Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang.
Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu teknologi dikenal sebagai badan usaha persekutuan atau perhimpunan. Contoh :
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Firma (Fa) yaitu perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
- Perseroan Terbatas (PT) dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang memiliki keuntungan yaitu digunakan sebagai biaya perusahaan sehari-hari, membayar pajak, dan menggaji karyawan.
- Persekutuan Komanditer (CV) yaitu perhimpunan/persekutuan dari beberapa orang.
Semoga membantu ><
Jawaban:
Firma:
Disingkat FA, Perusahaan perhimpunan 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
Segala keuntungan dan kerugian perusahaan menjadi tanggung jawab bersama.
Perseoran terbatas:
seperti FA atau CV, namun Modal perseoran terbatas (PT) Diperoleh dengan menerbitkan saham. Jika Saham Dimiliki
oleh umum, PT itu biasa disebut PT terbuka
Ada juga yang saham nya hanya dimiliki keluarga, PT ini disebut PT tertutup
Badan Usaha PT bergerak amat luas dan memiliki kegiatan besar,Kadang memiliki perwakilan(CABANG) Ditempat lain, bahkan sampai keluar negeri.Dalam kegiatan usahanya, FA CV dan PT selalu mengejar keuntungan, keuntungan digunakan untuk biaya perusahaan sehari hari membayar pajak, dan menggaji karyawan
Perhimpunan komanditer (CV)
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.
Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.
Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.
Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.
Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang.