Pada kasus korupsi, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait pencegahan korupsi, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada kasus narkotika, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait pengendalian dan penyalahgunaan narkotika, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengendalian Bahan Adiktif Narkotika.
Pada kasus kekerasan, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan kekerasan, seperti:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pada kasus tawuran, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait pemeliharaan ketertiban umum dan pencegahan tindak kekerasan, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Pada kasus ketidakadilan hukum, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam penegakan hukum, seperti:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Catatan: Regulasi yang disebutkan di atas khusus untuk Indonesia. Negara lain mungkin memiliki undang-undang dan regulasi yang berbeda terkait dengan kasus-kasus tersebut.
Jawaban:
Pada kasus korupsi, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait pencegahan korupsi, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada kasus narkotika, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait pengendalian dan penyalahgunaan narkotika, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengendalian Bahan Adiktif Narkotika.
Pada kasus kekerasan, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan kekerasan, seperti:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pada kasus tawuran, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait pemeliharaan ketertiban umum dan pencegahan tindak kekerasan, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Pada kasus ketidakadilan hukum, pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi terkait perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam penegakan hukum, seperti:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Catatan: Regulasi yang disebutkan di atas khusus untuk Indonesia. Negara lain mungkin memiliki undang-undang dan regulasi yang berbeda terkait dengan kasus-kasus tersebut.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat dan membantu