May 2019 2 40 Report
Bolehkah ketika kita bayar hutang terhadap orang lain dg tidak bilang kepada orang tersebut ? (misalnya : Si A mempunyai hutang kepada si B. Sampai-sampai si B lupa kalo si A mempunyai hutang kepadanya. Karena si A malu untuk membayarnya, jadi si A membayar hutangnya dg menaruh uangnya di saku si B tanpa sepengetahuan si B. Bolehkah ?). Sertakan alasan/referensinya !

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.