1.Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) jo. pasal 22 ayat (2) dan pasal 33;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3.Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
4.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
1.Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) jo. pasal 22 ayat (2) dan pasal 33;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3.Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
4.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);