Kepanjangan dari KIP adalah Kartu Indonesia Pintar.
Penjelasan:
Pemerintah memberikan bantuan kepada warganya untuk mewujudkan program masyarakat sejahtera. Salah satunya bantuan kepada para murid untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah yaitu KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kartu Indonesia Pintar juga didasari oleh isi UUD 1945, salah satunya pasal 31 ayat 2, 3, dan 4.
Pasal31(2)
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Pasal 31(3)
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Pasal 31(4)
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Jawaban:
Kepanjangan dari KIP adalah Kartu Indonesia Pintar.
Penjelasan:
Pemerintah memberikan bantuan kepada warganya untuk mewujudkan program masyarakat sejahtera. Salah satunya bantuan kepada para murid untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah yaitu KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kartu Indonesia Pintar juga didasari oleh isi UUD 1945, salah satunya pasal 31 ayat 2, 3, dan 4.
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Detail Jawaban
Kelas: -
Mapel: PPKn
Bab: -
Kode Kategorisasi: -
Kata Kunci: KIP, Pasal 31, Pendidikan