Syarat Wajib Puasa Ramadhan Syarat wajib adalah ketentuan yang mesti dipenuhi seorang muslim sebelum melaksanakan suatu ibadah. Orang yang belum memenuhi syarat wajib puasa, maka kewajiban puasanya gugur dan ia tidak diharuskan menjalankan puasa. Agus Arifin dalam buku Step By Step Fiqih Puasa (2013: 87-88) menuliskan beberapa syarat wajib puasa sebagai berikut: 1. Bertatus muslim Karena puasa termasuk rukun Islam, hanya orang muslim dan muslimah yang wajib menunaikan ibadah puasa. Jika seseorang murtad, keluar dari Islam, kewajiban puasa baginya gugur dan ia tidak memenuhi syarat wajib puasa. Syarat keislaman ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar bin Khattab Ra yang berkata: saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: "Islam didirikan dengan 5 hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya sholat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah [Ka’bah], dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan,” (HR. Bukhari dan Muslim). 2. Balig atau mencapai masa pubertas Syarat wajib puasa yang kedua ialah telah mencapai status balig atau pubertas. Bagi laki-laki, ia ditandai dengan keluarnya sperma dari kemaluannya, baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga. Sementara itu, bagi perempuan, status balig ditandai dengan menstruasi. Dalam uraian "Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan" yang ditulis Ustaz Syaifullah Amin di NU Online, syarat keluar mani pada laki-laki dan haid pada perempuan ada di batas usia minimal 9 tahun. Di sisi lain, bagi laki-laki dan perempuan yang belum keluar sperma dan belum menstruasi, batas minimal dikatakan balig jatuh pada usia 15 tahun dari usia kelahiran. 3. Berakal sehat Syarat wajib puasa yang ketiga bagi seorang muslim dan balig, adalah ia harus memiliki akal yang sehat, sempurna, dan tidak gila. Selain itu, ia juga tidak mengalami gangguan mental dan tidak hilang kesadarannya karena mabuk. Seorang muslim yang mabuk tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa. Namun, terdapat pengecualian pada orang mabuk dengan sengaja, misalnya karena konsumsi minuman keras. Jika sengaja mabuk, ia wajib mengganti (qadha) puasanya di hari selain bulan Ramadan.
Jawaban:
1.Sebelum melaksanakan puasa esok hari, maka kita wajib Shalat tarawih terlebih dahulu pada malam harinya
2. Rukun puasa -- a. Niat b. Sahur c. Puasa d. Buka
Penjelasan:
Maaf kalau salah..
#BelajarBersamaSpadoonKing
No copas
No google
No ngasal
Jawaban:
Syarat Wajib Puasa Ramadhan Syarat wajib adalah ketentuan yang mesti dipenuhi seorang muslim sebelum melaksanakan suatu ibadah. Orang yang belum memenuhi syarat wajib puasa, maka kewajiban puasanya gugur dan ia tidak diharuskan menjalankan puasa. Agus Arifin dalam buku Step By Step Fiqih Puasa (2013: 87-88) menuliskan beberapa syarat wajib puasa sebagai berikut: 1. Bertatus muslim Karena puasa termasuk rukun Islam, hanya orang muslim dan muslimah yang wajib menunaikan ibadah puasa. Jika seseorang murtad, keluar dari Islam, kewajiban puasa baginya gugur dan ia tidak memenuhi syarat wajib puasa. Syarat keislaman ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar bin Khattab Ra yang berkata: saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: "Islam didirikan dengan 5 hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya sholat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah [Ka’bah], dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan,” (HR. Bukhari dan Muslim). 2. Balig atau mencapai masa pubertas Syarat wajib puasa yang kedua ialah telah mencapai status balig atau pubertas. Bagi laki-laki, ia ditandai dengan keluarnya sperma dari kemaluannya, baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga. Sementara itu, bagi perempuan, status balig ditandai dengan menstruasi. Dalam uraian "Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan" yang ditulis Ustaz Syaifullah Amin di NU Online, syarat keluar mani pada laki-laki dan haid pada perempuan ada di batas usia minimal 9 tahun. Di sisi lain, bagi laki-laki dan perempuan yang belum keluar sperma dan belum menstruasi, batas minimal dikatakan balig jatuh pada usia 15 tahun dari usia kelahiran. 3. Berakal sehat Syarat wajib puasa yang ketiga bagi seorang muslim dan balig, adalah ia harus memiliki akal yang sehat, sempurna, dan tidak gila. Selain itu, ia juga tidak mengalami gangguan mental dan tidak hilang kesadarannya karena mabuk. Seorang muslim yang mabuk tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa. Namun, terdapat pengecualian pada orang mabuk dengan sengaja, misalnya karena konsumsi minuman keras. Jika sengaja mabuk, ia wajib mengganti (qadha) puasanya di hari selain bulan Ramadan.
Penjelasan:
MAAF KALAU SALAH
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA...