Pada 16 dan 17 Oktober 1945, lembaga pembantu dan penasihat presiden, yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), mengadakan sidang pertamanya. Sidang dipimpin oleh Kasman SIngodimejo, sedangkan Soekarno diwakili oleh Moh. Hatta. Pelaksanaan sidang ini dilatar belakangi adanya petisi yang diajukan Sutan Syahrir,dkk., yang berisi desakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Menurutnya kekuasaan presiden terlalu besar melalui sistem presidensial yang tampak pada keputusan Presiden Soekarno memdeklarasikan partai tunggal, yaitu Partai Nasional Indonesia. Sutan Syahrir menganggap sistem partai tunggal hanya akan menjadi alat kontrol penguasa. Lebih dari itu, sistem ini juga dianggap mengkhianati nilai-nilai demokrasi.
Sidang ini berjalan sangat gaduh. Meskipun demikian, sebagaimana sudah direncanakan, pokok utama perdebatan adalah menyangkut wewenang KNIP. Dalam suasana gaduh itu, KNIP akhirnya berhasil merekomendasikan perluasan tugas dan wewenang yang tercermin dalam Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tertanggal 16 Oktober 1945.
jawaban :
Isi maklumat tersebut menyatakan bahwa KNIP, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara, serta pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan, dijalankan oelh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada KNIP. Sejak diterbitkannya Maklumat tersebut, terjadi perubahan mendasar menyangkut kedudukan, tugas, serta wewenang KNIP.
pembahasan :
Pada 16 dan 17 Oktober 1945, lembaga pembantu dan penasihat presiden, yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), mengadakan sidang pertamanya. Sidang dipimpin oleh Kasman SIngodimejo, sedangkan Soekarno diwakili oleh Moh. Hatta. Pelaksanaan sidang ini dilatar belakangi adanya petisi yang diajukan Sutan Syahrir,dkk., yang berisi desakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Menurutnya kekuasaan presiden terlalu besar melalui sistem presidensial yang tampak pada keputusan Presiden Soekarno memdeklarasikan partai tunggal, yaitu Partai Nasional Indonesia. Sutan Syahrir menganggap sistem partai tunggal hanya akan menjadi alat kontrol penguasa. Lebih dari itu, sistem ini juga dianggap mengkhianati nilai-nilai demokrasi.
Sidang ini berjalan sangat gaduh. Meskipun demikian, sebagaimana sudah direncanakan, pokok utama perdebatan adalah menyangkut wewenang KNIP. Dalam suasana gaduh itu, KNIP akhirnya berhasil merekomendasikan perluasan tugas dan wewenang yang tercermin dalam Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tertanggal 16 Oktober 1945.
jawaban :
Isi maklumat tersebut menyatakan bahwa KNIP, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara, serta pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan, dijalankan oelh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada KNIP. Sejak diterbitkannya Maklumat tersebut, terjadi perubahan mendasar menyangkut kedudukan, tugas, serta wewenang KNIP.
Penjelasan:
Semoga membantu & maaf kalo salah
✨Semangat✨