Menurut Bahasa Haji Berasal dari kata Al-Hajj Atau Al-Qoshdu Yang artinya "Menyengaja" . sedangkan menurut istilah syara' haji adalah sengaja mengunjungi baitullah (Ka'bah) di Mekah dengan maksud melaksanakan ibadah mengharap ridho Allah SWT menurut syarat dan rukun tertentu.
Pengertian Umrah
menurut bahasa umroh berarti ziarah , datang atau menengok. sedangkan sedangkan menurut istilah ialah berkunjung ke baitullah (Ka'bah) untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat dan rukun tertentu demi mendapatkan ridho Allah SWT.umrah disebut juga Haji kecil
Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Hukum melaksanakan ibadah haji bagi seorang muslim adalah wajib sekali seumur hidup, sedang kan selebihnya adalah sunnah.
Rasulullah SAW bersabda:
اَلْحَجُّ مَرَّةٌ
Artinya: " Haji itu sekali saja ". (HR. Al-Hakim)
Pembahasan Tentang Umrah:
Hukum umrah dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
A. Wajib
hukumnya wajib , jika umroh pertama kali dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji yang pertama dan umrah yang dilakukan karena seseorang bernadzar untuk umroh.
B.Sunnah
hukumnya Sunnah , jika umroh yang dilakukan selain umroh wajib dan umrah nadzar, yaitu umrah yang dilaksanakan yang kedua kalinya atau ketiga kalinya dan seterusnya.
Menurut sebagian pendapat ulama, bahwa umrah hukumnya sama dengan ibadah haji, bahkan Allah mensejajarkan antara umroh dan haji, serta menyuruh kepada umat Islam untuk melaksanakan kedua-duanya.
QS. Al-Baqarah Ayat 196:
وَاَتِمُّوا الۡحَجَّ وَالۡعُمۡرَةَ لِلّٰهِؕ
Artinya: "dan sempurnakanlah olehmu Haji dan umrah Karena Allah."
DETAIL JAWABAN:
Kelas:8
Bab:6 - kesempurnaan rukun Islam dengan haji dan umroh
Pengertian Haji
Menurut Bahasa Haji Berasal dari kata Al-Hajj Atau Al-Qoshdu Yang artinya "Menyengaja" . sedangkan menurut istilah syara' haji adalah sengaja mengunjungi baitullah (Ka'bah) di Mekah dengan maksud melaksanakan ibadah mengharap ridho Allah SWT menurut syarat dan rukun tertentu.
Pengertian Umrah
menurut bahasa umroh berarti ziarah , datang atau menengok. sedangkan sedangkan menurut istilah ialah berkunjung ke baitullah (Ka'bah) untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat dan rukun tertentu demi mendapatkan ridho Allah SWT. umrah disebut juga Haji kecil
Pembahasan Tentang Haji:
QS. Ali 'Imran Ayat 97
فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ
Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Hukum melaksanakan ibadah haji bagi seorang muslim adalah wajib sekali seumur hidup, sedang kan selebihnya adalah sunnah.
Rasulullah SAW bersabda:
اَلْحَجُّ مَرَّةٌ
Artinya: " Haji itu sekali saja ". (HR. Al-Hakim)
Pembahasan Tentang Umrah:
Hukum umrah dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
A. Wajib
hukumnya wajib , jika umroh pertama kali dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji yang pertama dan umrah yang dilakukan karena seseorang bernadzar untuk umroh.
B. Sunnah
hukumnya Sunnah , jika umroh yang dilakukan selain umroh wajib dan umrah nadzar, yaitu umrah yang dilaksanakan yang kedua kalinya atau ketiga kalinya dan seterusnya.
Menurut sebagian pendapat ulama, bahwa umrah hukumnya sama dengan ibadah haji, bahkan Allah mensejajarkan antara umroh dan haji, serta menyuruh kepada umat Islam untuk melaksanakan kedua-duanya.
QS. Al-Baqarah Ayat 196:
وَاَتِمُّوا الۡحَجَّ وَالۡعُمۡرَةَ لِلّٰهِؕ
Artinya: "dan sempurnakanlah olehmu Haji dan umrah Karena Allah."
DETAIL JAWABAN: