Salah satu syarat wajib puasa adalah sehat atau mampu menjalankannya. Kalau kondisi tubuh sedang sakit, kita diperbolehkan untuk membatalkan atau tidak puasa.
Namun, ada syarat dan ketentuannya, Bunda. Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, jika seseorang berpuasa dan sakitnya menjadi parah, maka puasanya menjadi haram
"Allah Subhanahu wa ta'ala melarang umatnya menjerumuskan diri dalam bahaya," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Channel Al Bahjah TV, Rabu (15/4/2020).
Orang sakit boleh tidak puasa, namun harus sesuai dengan perkataan dokter, muslim yang bisa dipercaya, dan pengalamannya sendiri. Kita wajib patuh omongan dokter dan merasakan berat atau tidaknya penyakit yang diidap.
Hal ini juga berlaku bagi orang tua atau lanjut usia (lansia). Sebagai keluarga atau kerabat, kita harus memberi tahu mereka bahwa puasa bukan sesuatu yang wajib
Dalam buku Tuntunan Puasa Tarawih & Ied oleh Ustaz Abdurrahman, dijelaskan bahwa golongan yang diperbolehkan tidak puasa termasuk lansia yang sangat lemah dan tidak kuasa lagi untuk berpuasa, atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Bagi golongan seperti ini, wajib membayar fidyah (denda) dan tidak diwajibkan mengganti dengan puasa.
Dari segi medis, pengidap penyakit tertentu dan berisiko tinggi biasanya tidak dianjurkan berpuasa. Hal ini disampaikan Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, yang juga menjabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
"Tentu ada orang-orang yang sebaiknya tidak berpuasa," kata Ari, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/4/2020).
"Puasa diperkirakan akan memperburuk kondisi sakitnya atau akan memperlama penyembuhan penyakitnya," sambungnya.
Ari menyarankan agar pasien yang berisiko tinggi melakukan pemeriksaan atau check up sebelum menjalankan puasa. Kalau ditemukan masalah, maka bisa ditangani atau disesuaikan jenis pengobatannya.
Penjelasan:
Semoga Bermanfaat yaa :)
TOLONG JANGAN LAPORKAN JAWABAN INI KARENA NANTI BAKAL KEHAPUS TOLONG HARGAII.
Jawaban:
C. Sedang Sakit
Salah satu syarat wajib puasa adalah sehat atau mampu menjalankannya. Kalau kondisi tubuh sedang sakit, kita diperbolehkan untuk membatalkan atau tidak puasa.
Namun, ada syarat dan ketentuannya, Bunda. Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, jika seseorang berpuasa dan sakitnya menjadi parah, maka puasanya menjadi haram
"Allah Subhanahu wa ta'ala melarang umatnya menjerumuskan diri dalam bahaya," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Channel Al Bahjah TV, Rabu (15/4/2020).
Orang sakit boleh tidak puasa, namun harus sesuai dengan perkataan dokter, muslim yang bisa dipercaya, dan pengalamannya sendiri. Kita wajib patuh omongan dokter dan merasakan berat atau tidaknya penyakit yang diidap.
Hal ini juga berlaku bagi orang tua atau lanjut usia (lansia). Sebagai keluarga atau kerabat, kita harus memberi tahu mereka bahwa puasa bukan sesuatu yang wajib
Dalam buku Tuntunan Puasa Tarawih & Ied oleh Ustaz Abdurrahman, dijelaskan bahwa golongan yang diperbolehkan tidak puasa termasuk lansia yang sangat lemah dan tidak kuasa lagi untuk berpuasa, atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Bagi golongan seperti ini, wajib membayar fidyah (denda) dan tidak diwajibkan mengganti dengan puasa.
Dari segi medis, pengidap penyakit tertentu dan berisiko tinggi biasanya tidak dianjurkan berpuasa. Hal ini disampaikan Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, yang juga menjabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
"Tentu ada orang-orang yang sebaiknya tidak berpuasa," kata Ari, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/4/2020).
"Puasa diperkirakan akan memperburuk kondisi sakitnya atau akan memperlama penyembuhan penyakitnya," sambungnya.
Ari menyarankan agar pasien yang berisiko tinggi melakukan pemeriksaan atau check up sebelum menjalankan puasa. Kalau ditemukan masalah, maka bisa ditangani atau disesuaikan jenis pengobatannya.
Penjelasan:
Semoga Bermanfaat yaa :)
TOLONG JANGAN LAPORKAN JAWABAN INI KARENA NANTI BAKAL KEHAPUS TOLONG HARGAII.
JANGAN LUPA JADIKAN YANG TERCERDAS
Jawaban:
Sedang sakit
Penjelasan:
Tayamum adalah kegiatan menyucikan diri sebagai pengganti Wudhu yg dilakukan karena tdk ada air.
Tayamum diperbolehkan hanya bila :
1. Tidak ada air
2. Tdk mampu mennggunakan air
3. Dan orang yg sedang sakit
Orang yg sedang sakit diperbolehkan Tayamum karena jika terkena air, penyakitnya akan menjdi parah/Lambat sembuh.
Maaf kalau salah
Semoga bermanfaat
Terima kasih :)