QS An-Nur ayat 2 dan 3 a. Jelaskan perbedaan antara sanksi bagi pezina yang sudah menikah dengan yang belum menikah. b. Jelaskan tujuan diberlakukan sanksi ini. c. Jelaskan bahwa sanksi ini adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia.
a. Ayat 2 dan 3 dari Surah An-Nur dalam Al-Qur'an menjelaskan tentang sanksi bagi pezina yang sudah menikah dan yang belum menikah. Menurut tafsir ulama, perbedaan dalam sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Pezina yang sudah menikah (zina muhsan): Bagi mereka yang melakukan zina dalam pernikahan, sanksi yang diberikan adalah hukuman rajam sampai mati bagi kedua pasangan yang terlibat, kecuali jika ada alasan yang membenarkan (sebagaimana tercantum dalam ayat 2).
- Pezina yang belum menikah (zina ghairu muhsan): Bagi mereka yang melakukan zina di luar pernikahan atau belum menikah, sanksi yang diberikan adalah sebatan seratus kali (sebagaimana tercantum dalam ayat 2 dan ayat 3 menyebutkan "seratus sebat").
b. Tujuan diberlakukannya sanksi ini adalah:
- Menegakkan keadilan sosial: Sanksi tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan sosial dalam masyarakat, memperingatkan dan mencegah terjadinya pelanggaran seksual yang dapat merusak kestabilan keluarga dan masyarakat.
- Mencegah perbuatan zina: Dengan memberlakukan sanksi yang berat, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perbuatan zina atau menyadarkan individu untuk menjaga batas-batas seksualitas dengan berkomitmen pada pernikahan atau mematuhi etika yang sesuai dalam agama.
- Menghormati institusi pernikahan: Sanksi tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap institusi pernikahan dan kehidupan keluarga yang stabil.
c. Mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia, penerapan sanksi dalam Islam tidak terlepas dari konteks hukum Islam yang mengatur tata cara dan batasan pelaksanaannya. Sanksi tersebut dibatasi oleh syarat-syarat tertentu dan diberlakukan setelah proses hukum yang adil. Adapun tujuan sanksi ini adalah untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat, termasuk:
- Hak Asasi Keluarga: Sanksi ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi keluarga dan mempertahankan ikatan pernikahan yang sah dan setia.
- Hak Asasi Korban: Sanksi ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban zina dan melindungi mereka dari eksploitasi seksual. - Keamanan dan Kestabilan Masyarakat: Dengan menghukum pelaku zina, sanksi ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat dengan menghindari kerusakan sosial akibat pelanggaran seksual yang merajalela.Penting untuk dicatat bahwa interpretasi dan pemahaman mengenai tulisan agama tersebut dapat bervariasi tergantung pada konteks budaya, tradisi, dan penafsiran individu. Masyarakat dan negara juga dapat memiliki peraturan dan hukum yang berbeda dalam mengimplementasikan konsep-konsep ini.
Jawaban:
a. Ayat 2 dan 3 dari Surah An-Nur dalam Al-Qur'an menjelaskan tentang sanksi bagi pezina yang sudah menikah dan yang belum menikah. Menurut tafsir ulama, perbedaan dalam sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Pezina yang sudah menikah (zina muhsan): Bagi mereka yang melakukan zina dalam pernikahan, sanksi yang diberikan adalah hukuman rajam sampai mati bagi kedua pasangan yang terlibat, kecuali jika ada alasan yang membenarkan (sebagaimana tercantum dalam ayat 2).
- Pezina yang belum menikah (zina ghairu muhsan): Bagi mereka yang melakukan zina di luar pernikahan atau belum menikah, sanksi yang diberikan adalah sebatan seratus kali (sebagaimana tercantum dalam ayat 2 dan ayat 3 menyebutkan "seratus sebat").
b. Tujuan diberlakukannya sanksi ini adalah:
- Menegakkan keadilan sosial: Sanksi tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan sosial dalam masyarakat, memperingatkan dan mencegah terjadinya pelanggaran seksual yang dapat merusak kestabilan keluarga dan masyarakat.
- Mencegah perbuatan zina: Dengan memberlakukan sanksi yang berat, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perbuatan zina atau menyadarkan individu untuk menjaga batas-batas seksualitas dengan berkomitmen pada pernikahan atau mematuhi etika yang sesuai dalam agama.
- Menghormati institusi pernikahan: Sanksi tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap institusi pernikahan dan kehidupan keluarga yang stabil.
c. Mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia, penerapan sanksi dalam Islam tidak terlepas dari konteks hukum Islam yang mengatur tata cara dan batasan pelaksanaannya. Sanksi tersebut dibatasi oleh syarat-syarat tertentu dan diberlakukan setelah proses hukum yang adil. Adapun tujuan sanksi ini adalah untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat, termasuk:
- Hak Asasi Keluarga: Sanksi ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi keluarga dan mempertahankan ikatan pernikahan yang sah dan setia.
- Hak Asasi Korban: Sanksi ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban zina dan melindungi mereka dari eksploitasi seksual. - Keamanan dan Kestabilan Masyarakat: Dengan menghukum pelaku zina, sanksi ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat dengan menghindari kerusakan sosial akibat pelanggaran seksual yang merajalela.Penting untuk dicatat bahwa interpretasi dan pemahaman mengenai tulisan agama tersebut dapat bervariasi tergantung pada konteks budaya, tradisi, dan penafsiran individu. Masyarakat dan negara juga dapat memiliki peraturan dan hukum yang berbeda dalam mengimplementasikan konsep-konsep ini.