Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
Terjemah Arti:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. Terjemahan Tafsir Bahasa Indonesia (Isi Kandungan) Dan berikanlah oleh kalian (wahai laki-laki) kepada wanita-wanita berupa maskawin sebagai pemberian yang harus diserahkan dan kewajiban yang mengikat dari kebaikan diri kalian. Apabila diri mereka rela menyerahkan sebagian dari maskawin itu dan menghadiahkannya kepada kalian, maka ambillah dan pergunakanlah sekehendak kalian, maka itu hukumnya halal lagi baik
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Jawaban:
Surat An-Nisa Ayat 4
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
arab-Latin:
Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
Terjemah Arti:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. Terjemahan Tafsir Bahasa Indonesia (Isi Kandungan) Dan berikanlah oleh kalian (wahai laki-laki) kepada wanita-wanita berupa maskawin sebagai pemberian yang harus diserahkan dan kewajiban yang mengikat dari kebaikan diri kalian. Apabila diri mereka rela menyerahkan sebagian dari maskawin itu dan menghadiahkannya kepada kalian, maka ambillah dan pergunakanlah sekehendak kalian, maka itu hukumnya halal lagi baik
~~semoga membantu~~
#support to like#
Jawaban:
Qur'an Surah An-Nisa ayat 4 menceritakan tentang
Pemberian Maskawin (mahar) kepada wanita yang dinikahi Laki-laki.
Penjelasan:
Qur'an Surah An-Nisa berbunyi:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
(QS.AN-NISA/4:4)
_________________________________
Mata Pelajaran : Pelajaran Agama Islam
Materi : Terjemahan Surah dalam Al-Qur’an