"Yasal ditanya tentang perempuan (wanita) yang ditinggalkan oleh suaminya (yang meninggal), kamu (berwajib untuk) memutuskan apa yang diwariskan oleh mereka. Katakanlah: 'Allah menetapkan keputusan-keputusan (tentang warisan) untukmu. Jika seorang perempuan meninggal tanpa anak dan ia mempunyai saudara laki-laki, maka baginya separuh dari harta yang ditinggalkan. Dan jika seorang laki-laki meninggal tanpa anak dan ia mempunyai saudara perempuan, maka baginya sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka ada lebih dari dua orang saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka bagi laki-laki sama dengan dua bagian dari apa yang ditinggalkan. (Demikianlah) Allah menjelaskan kepadamu supaya kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Q.S. An-Nisa 4:176)
b. Garis hukumya adalah sebagai berikut:
Dalam hal ketika seorang perempuan meninggal tanpa anak, dan ia memiliki saudara laki-laki, maka baginya separuh dari harta yang ditinggalkan. Namun, jika seorang laki-laki meninggal tanpa anak, dan ia memiliki saudara perempuan, maka baginya sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika terdapat lebih dari dua orang saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi laki-laki akan diberikan dua bagian dari harta yang ditinggalkan.
c. Magoshid Syariahnya adalah sebagai berikut:
- Memastikan adanya pembagian warisan yang adil dan proporsional antara ahli waris sesuai dengan hubungan keluarga yang terjalin.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam pembagian harta warisan.
- Memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dalam memperoleh bagian warisan yang mereka berhak.
- Menjaga stabilitas dan ketertiban keluarga dalam hal pembagian harta warisan.
- Mendorong hubungan kekeluargaan yang harmonis dan saling mendukung antara saudara-saudara laki-laki dan perempuan.
Pada intinya, ayat ini menekankan pentingnya adanya keadilan dan ketetapan dalam pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT.
--------------------------------------
Jika anda suka / Jawaban ini menurut anda benar, anda bisa Menjadikan Jawaban Tercerdas.
Jawaban:
a. Ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Yasal ditanya tentang perempuan (wanita) yang ditinggalkan oleh suaminya (yang meninggal), kamu (berwajib untuk) memutuskan apa yang diwariskan oleh mereka. Katakanlah: 'Allah menetapkan keputusan-keputusan (tentang warisan) untukmu. Jika seorang perempuan meninggal tanpa anak dan ia mempunyai saudara laki-laki, maka baginya separuh dari harta yang ditinggalkan. Dan jika seorang laki-laki meninggal tanpa anak dan ia mempunyai saudara perempuan, maka baginya sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka ada lebih dari dua orang saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka bagi laki-laki sama dengan dua bagian dari apa yang ditinggalkan. (Demikianlah) Allah menjelaskan kepadamu supaya kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Q.S. An-Nisa 4:176)
b. Garis hukumya adalah sebagai berikut:
Dalam hal ketika seorang perempuan meninggal tanpa anak, dan ia memiliki saudara laki-laki, maka baginya separuh dari harta yang ditinggalkan. Namun, jika seorang laki-laki meninggal tanpa anak, dan ia memiliki saudara perempuan, maka baginya sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika terdapat lebih dari dua orang saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi laki-laki akan diberikan dua bagian dari harta yang ditinggalkan.
c. Magoshid Syariahnya adalah sebagai berikut:
- Memastikan adanya pembagian warisan yang adil dan proporsional antara ahli waris sesuai dengan hubungan keluarga yang terjalin.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam pembagian harta warisan.
- Memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dalam memperoleh bagian warisan yang mereka berhak.
- Menjaga stabilitas dan ketertiban keluarga dalam hal pembagian harta warisan.
- Mendorong hubungan kekeluargaan yang harmonis dan saling mendukung antara saudara-saudara laki-laki dan perempuan.
Pada intinya, ayat ini menekankan pentingnya adanya keadilan dan ketetapan dalam pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT.
--------------------------------------
Jika anda suka / Jawaban ini menurut anda benar, anda bisa Menjadikan Jawaban Tercerdas.
XieXie♦️