"Dan janganlah kamu nikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan (wanita-wanita mu'min) dengan orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)
b. Garis hukumnya adalah larangan untuk menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mu'min sebelum mereka beriman. Ayat ini juga menegaskan bahwa budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, meskipun orang musyrik tersebut menarik hati.
c. Maqoshid Syariah yang terkandung dalam ayat ini adalah:
1. Memelihara keimanan dan keyakinan: Ayat ini menekankan pentingnya mempertahankan keimanan dan keyakinan dalam memilih pasangan hidup. Menikahkan orang musyrik dengan wanita mu'min sebelum mereka beriman dapat mengancam keimanan dan keyakinan wanita tersebut.
2. Melindungi kehormatan dan martabat: Ayat ini melarang menikahkan wanita mu'min dengan orang musyrik karena dapat mengancam kehormatan dan martabat wanita tersebut. Budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, meskipun orang musyrik tersebut menarik hati.
3. Mencegah pengaruh negatif: Ayat ini mengingatkan agar tidak menikahkan wanita mu'min dengan orang musyrik karena mereka dapat mengajak ke neraka. Allah mengajak ke surga dan ampunan, sedangkan orang musyrik dapat membawa pengaruh negatif dan mengancam kehidupan spiritual wanita tersebut.
4. Memberikan pelajaran: Ayat ini juga mengandung makna bahwa Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Dalam konteks ini, ayat ini mengajarkan pentingnya menjaga keimanan, memilih pasangan hidup yang seiman, dan menjaga kehormatan serta martabat dalam pernikahan.
Penjelasan:
a. Ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Dan janganlah kamu nikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan (wanita-wanita mu'min) dengan orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)
b. Garis hukumnya adalah larangan untuk menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mu'min sebelum mereka beriman. Ayat ini juga menegaskan bahwa budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, meskipun orang musyrik tersebut menarik hati.
c. Maqoshid Syariah yang terkandung dalam ayat ini adalah:
1. Memelihara keimanan dan keyakinan: Ayat ini menekankan pentingnya mempertahankan keimanan dan keyakinan dalam memilih pasangan hidup. Menikahkan orang musyrik dengan wanita mu'min sebelum mereka beriman dapat mengancam keimanan dan keyakinan wanita tersebut.
2. Melindungi kehormatan dan martabat: Ayat ini melarang menikahkan wanita mu'min dengan orang musyrik karena dapat mengancam kehormatan dan martabat wanita tersebut. Budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, meskipun orang musyrik tersebut menarik hati.
3. Mencegah pengaruh negatif: Ayat ini mengingatkan agar tidak menikahkan wanita mu'min dengan orang musyrik karena mereka dapat mengajak ke neraka. Allah mengajak ke surga dan ampunan, sedangkan orang musyrik dapat membawa pengaruh negatif dan mengancam kehidupan spiritual wanita tersebut.
4. Memberikan pelajaran: Ayat ini juga mengandung makna bahwa Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Dalam konteks ini, ayat ini mengajarkan pentingnya menjaga keimanan, memilih pasangan hidup yang seiman, dan menjaga kehormatan serta martabat dalam pernikahan.