3.Undang-undang / Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
4.peraturan pemerintah
5. peraturan presiden
6.peraturan daerah provinsi
7.peraturan daerah kabupaten atau kota
2 votes Thanks 3
BukanPerempuan
Peraturan Perundang-undangan (menurut UU Nomor 12 tahun 2011) adalah "Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan".
Berdasar pada dasar hukum yang sama, menurut UU no. 12 tahun 2011 terdapat 7 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yakni: 1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR atau TAP MPRS), 3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), 4. Peraturan Pemerintah (PP), 5. Peraturan Presiden (Perpres), 6. Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi, 7. Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kota/Kabupaten.
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
3.Undang-undang / Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
4.peraturan pemerintah
5. peraturan presiden
6.peraturan daerah provinsi
7.peraturan daerah kabupaten atau kota
Berdasar pada dasar hukum yang sama, menurut UU no. 12 tahun 2011 terdapat 7 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yakni:
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR atau TAP MPRS),
3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),
4. Peraturan Pemerintah (PP),
5. Peraturan Presiden (Perpres),
6. Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi,
7. Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kota/Kabupaten.
===