January 2019 1 71 Report
Apakah boleh menjual barang temuan / pungutan?
"seseorang menemukan suatu barang dalam perjalanannya. untuk menambah bekal perjalanannya. dia menjual barang yang ditemukan tersebut. Jika menurut Islam perbuatan tersebut adalah
a. boleh
b. wajib
c.dilarang
d sunnah

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.