Apakah boleh menjual barang temuan / pungutan? "seseorang menemukan suatu barang dalam perjalanannya. untuk menambah bekal perjalanannya. dia menjual barang yang ditemukan tersebut. Jika menurut Islam perbuatan tersebut adalah a. boleh b. wajib c.dilarang d sunnah
ardeliaputri
C dilarang karena barang temuan itu harus dikembalikan ke pemilik aslinya dan itu bukan hak si penemu