E. Retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan pada masyarakat yang menggunakan fasilitas publik seperti jalan, air, atau bangunan publik lainnya. Retribusi dikenakan dengan tujuan untuk membiayai pemeliharaan dan perbaikan fasilitas publik tersebut.
Jawaban:
E. Retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan pada masyarakat yang menggunakan fasilitas publik seperti jalan, air, atau bangunan publik lainnya. Retribusi dikenakan dengan tujuan untuk membiayai pemeliharaan dan perbaikan fasilitas publik tersebut.