PT. X mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) tahun 2015 sebesar Rp 2.000.000.000 dan penghasilan bruto sebesar Rp 60.000.000.000. Berapakah PPh Badan yang terutang?
Untuk menghitung PPh Badan yang terutang, kita perlu menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan bruto PT. X pada tahun 2015.
Pada tahun 2015, tarif pajak penghasilan badan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 4.800.000.000
- 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp 4.800.000.000
Dalam kasus ini, penghasilan bruto PT. X adalah Rp 60.000.000.000, yang lebih besar dari Rp 4.800.000.000. Oleh karena itu, 25% tarif pajak akan diterapkan pada seluruh penghasilan bruto.
PPh Badan yang terutang dapat dihitung sebagai berikut:
PPh Badan = Tarif Pajak x (Penghasilan Bruto - Penghasilan Kena Pajak)
PPh Badan = 0,25 x (Rp 60.000.000.000 - Rp 2.000.000.000)
= 0,25 x Rp 58.000.000.000
= Rp 14.500.000.000
Jadi, PPh Badan yang terutang PT. X pada tahun 2015 adalah Rp 14.500.000.000.
Jawaban:
Rp 14.500.000.000.
Penjelasan:
Untuk menghitung PPh Badan yang terutang, kita perlu menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan bruto PT. X pada tahun 2015.
Pada tahun 2015, tarif pajak penghasilan badan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 4.800.000.000
- 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp 4.800.000.000
Dalam kasus ini, penghasilan bruto PT. X adalah Rp 60.000.000.000, yang lebih besar dari Rp 4.800.000.000. Oleh karena itu, 25% tarif pajak akan diterapkan pada seluruh penghasilan bruto.
PPh Badan yang terutang dapat dihitung sebagai berikut:
PPh Badan = Tarif Pajak x (Penghasilan Bruto - Penghasilan Kena Pajak)
PPh Badan = 0,25 x (Rp 60.000.000.000 - Rp 2.000.000.000)
= 0,25 x Rp 58.000.000.000
= Rp 14.500.000.000
Jadi, PPh Badan yang terutang PT. X pada tahun 2015 adalah Rp 14.500.000.000.
semoga membantu ya mohon tandai sebagai TERBAIK