PT. X mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) tahun 2015 sebesar Rp 2.000.000.000 dan penghasilan bruto sebesar Rp 60.000.000.000. Berapakah PPh Badan yang terutang?
Untuk menghitung PPh Badan yang terutang, kita perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku. Berikut adalah tarif pajak badan untuk tahun 2015: - 1% untuk penghasilan bruto hingga Rp 4.800.000.000 - 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp 4.800.000.000 Pertama, kita hitung Penghasilan Neto (PN) dengan rumus: PN = Penghasilan Bruto - Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan PN = Rp 60.000.000.000 - X (X adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan, perlu informasi tambahan) Selanjutnya, kita hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan rumus: PKP = PN - (NPWP atau Nilai PTKP jika lebih besar) PKP = Rp 60.000.000.000 - NPWP atau Nilai PTKP (jika lebih besar) Pada tahun 2015, Nilai PTKP adalah sebagai berikut: - Orang Pribadi (meliputi Wajib Pajak, Pasangan, Anak) = 36.000.000 - Non Orang Pribadi = 54.000.000 Misalkan PKP lebih besar dari Nilai PTKP, maka PKP = Rp 60.000.000.000 - 54.000.000 = Rp 59.946.000.000 Karena PKP sebesar Rp 2.000.000.000 ≤ Rp 4.800.000.000, maka tarif pajak yang berlaku adalah 1%. Akhirnya, kita hitung PPh Badan yang terutang dengan rumus: PPh Badan terutang = PKP * Tarif Pajak PPh Badan terutang = Rp 59.946.000.000 * 1% = Rp 599.460.000
Jawaban:
Untuk menghitung PPh Badan yang terutang, kita perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku. Berikut adalah tarif pajak badan untuk tahun 2015: - 1% untuk penghasilan bruto hingga Rp 4.800.000.000 - 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp 4.800.000.000 Pertama, kita hitung Penghasilan Neto (PN) dengan rumus: PN = Penghasilan Bruto - Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan PN = Rp 60.000.000.000 - X (X adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan, perlu informasi tambahan) Selanjutnya, kita hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan rumus: PKP = PN - (NPWP atau Nilai PTKP jika lebih besar) PKP = Rp 60.000.000.000 - NPWP atau Nilai PTKP (jika lebih besar) Pada tahun 2015, Nilai PTKP adalah sebagai berikut: - Orang Pribadi (meliputi Wajib Pajak, Pasangan, Anak) = 36.000.000 - Non Orang Pribadi = 54.000.000 Misalkan PKP lebih besar dari Nilai PTKP, maka PKP = Rp 60.000.000.000 - 54.000.000 = Rp 59.946.000.000 Karena PKP sebesar Rp 2.000.000.000 ≤ Rp 4.800.000.000, maka tarif pajak yang berlaku adalah 1%. Akhirnya, kita hitung PPh Badan yang terutang dengan rumus: PPh Badan terutang = PKP * Tarif Pajak PPh Badan terutang = Rp 59.946.000.000 * 1% = Rp 599.460.000
Penjelasan: