PT PJP Merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar. PT PJP pada Oktober 2022 ditunjuk oleh PT KIYOTECH untuk membangun Gedung Baru denga nilai Kontrak Rp.50.000.000.000 tidak termasuk PPN. PT PJP menerima Uang Muka sebesar Rp.10.000.000.000 pada tanggal 25 Oktober 2022. Termin Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian. - Termin Pertama Rp.10.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 25% - Termin kedua Rp.18.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 75% - Termin Ketiga Rp 12.000.0000.000 setelah pekerjaan selesai 100% Hitunglang Pajak yang harus dipotong oleh PT KIYOTECH
Berdasarkan informasi yang diberikan, nilai kontrak PT PJP dengan PT KIYOTECH adalah sebesar Rp.50.000.000.000, tidak termasuk PPN. Sebagai pihak yang membayarkan uang muka, PT KIYOTECH memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPN yang harus dipotong oleh PT KIYOTECH adalah sebesar 10% dari nilai kontrak, karena kualifikasi PT PJP sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar. Sehingga, PPN yang harus dipotong adalah:
PPN = 10% x (Rp.50.000.000.000 + Rp.10.000.000.000)
PPN = 10% x Rp.60.000.000.000
PPN = Rp.6.000.000.000
Jadi, PT KIYOTECH harus memotong PPN sebesar Rp.6.000.000.000 dari nilai kontrak, dan membayarkan uang muka sebesar Rp.10.000.000.000 kepada PT PJP.
Jawaban:
Berdasarkan informasi yang diberikan, nilai kontrak PT PJP dengan PT KIYOTECH adalah sebesar Rp.50.000.000.000, tidak termasuk PPN. Sebagai pihak yang membayarkan uang muka, PT KIYOTECH memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPN yang harus dipotong oleh PT KIYOTECH adalah sebesar 10% dari nilai kontrak, karena kualifikasi PT PJP sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar. Sehingga, PPN yang harus dipotong adalah:
PPN = 10% x (Rp.50.000.000.000 + Rp.10.000.000.000)
PPN = 10% x Rp.60.000.000.000
PPN = Rp.6.000.000.000
Jadi, PT KIYOTECH harus memotong PPN sebesar Rp.6.000.000.000 dari nilai kontrak, dan membayarkan uang muka sebesar Rp.10.000.000.000 kepada PT PJP.
Penjelasan: