PT Indorasa adalah distributor makanan. Berdasarkan data pembukuan pada tahun 2018, diketahui jumlah penjualan sebesar Rp15.000.000.000,00 dan harga pokok penjualan sebesar Rp12.675.000.000,00 Biaya penjualan sebesar Rp725.000.000,00 dan biaya administrasi sebesar Rp627 000.000,00. Pajak penghasilan yang harus dibayar PT Indorasa tahun 2018 berdasarkan tarif pajak Pasal 31E adalah
Tarif pajak penghasilan Pasal 31E di Indonesia pada tahun 2018 adalah sebesar 25%.
Untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT Indorasa, kita perlu menghitung Laba Kotor terlebih dahulu. Laba Kotor dapat dihitung dengan mengurangi Harga Pokok Penjualan (HPP) dari Jumlah Penjualan:
Laba Kotor = Jumlah Penjualan - HPP
Laba Kotor = Rp15.000.000.000,00 - Rp12.675.000.000,00
Laba Kotor = Rp2.325.000.000,00
Selanjutnya, untuk menghitung Laba Bersih, kita perlu mengurangi Biaya Penjualan dan Biaya Administrasi dari Laba Kotor:
Laba Bersih = Laba Kotor - Biaya Penjualan - Biaya Administrasi
Laba Bersih = Rp2.325.000.000,00 - Rp725.000.000,00 - Rp627.000.000,00
Laba Bersih = Rp973.000.000,00
Terakhir, kita dapat menghitung Pajak Penghasilan yang harus dibayar dengan mengalikan Laba Bersih dengan tarif pajak Pasal 31E:
Pajak Penghasilan = Laba Bersih x Tarif Pajak
Pajak Penghasilan = Rp973.000.000,00 x 25%
Pajak Penghasilan = Rp243.250.000,00
Sehingga, berdasarkan tarif pajak Pasal 31E sebesar 25%, PT Indorasa harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp243.250.000,00 pada tahun 2018.
Tarif pajak penghasilan Pasal 31E di Indonesia pada tahun 2018 adalah sebesar 25%.
Untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT Indorasa, kita perlu menghitung Laba Kotor terlebih dahulu. Laba Kotor dapat dihitung dengan mengurangi Harga Pokok Penjualan (HPP) dari Jumlah Penjualan:
Laba Kotor = Jumlah Penjualan - HPP
Laba Kotor = Rp15.000.000.000,00 - Rp12.675.000.000,00
Laba Kotor = Rp2.325.000.000,00
Selanjutnya, untuk menghitung Laba Bersih, kita perlu mengurangi Biaya Penjualan dan Biaya Administrasi dari Laba Kotor:
Laba Bersih = Laba Kotor - Biaya Penjualan - Biaya Administrasi
Laba Bersih = Rp2.325.000.000,00 - Rp725.000.000,00 - Rp627.000.000,00
Laba Bersih = Rp973.000.000,00
Terakhir, kita dapat menghitung Pajak Penghasilan yang harus dibayar dengan mengalikan Laba Bersih dengan tarif pajak Pasal 31E:
Pajak Penghasilan = Laba Bersih x Tarif Pajak
Pajak Penghasilan = Rp973.000.000,00 x 25%
Pajak Penghasilan = Rp243.250.000,00
Sehingga, berdasarkan tarif pajak Pasal 31E sebesar 25%, PT Indorasa harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp243.250.000,00 pada tahun 2018.