PT Bumi Pertiwi adalah perusahaan distributor tas. Berdasarkan pembukuan tahun 2018, diketahui jumlah penjualan sebesar Rp4.450.500.000,00, persediaan 1 Januari 2018 sebesar Rp875.000.000,00, pembelian selama tahun 2018 sebesar Rp3.250.000.000,00, persediaan 31 Desember 2018 sebesar Rp625.000.000,00, beban operasional usaha sebesar Rp367.000.000,00, serta beban administrasi dan umum sebesar Rp332 000.000,00, Pajak penghasilan terutang PT Bumi Pertiwi berdasarkan tarif pajak Pasal 31E adalah A. Rp31.437.500,00 B. Rp125.750.000,00 C. Rp251.500.000,00 D. Rp445.050.000,00 E. Rp699.000.000,00
Penjelasan:
Untuk menghitung pajak penghasilan terutang PT Bumi Pertiwi, kita perlu menghitung laba kotor terlebih dahulu.
Laba kotor dapat dihitung menggunakan rumus:
Laba Kotor = Penjualan - (Persediaan Awal + Pembelian - Persediaan Akhir)
Laba Kotor = Rp4.450.500.000,00 - (Rp875.000.000,00 + Rp3.250.000.000,00 - Rp625.000.000,00)
Laba Kotor = Rp4.450.500.000,00 - Rp2.500.000.000,00
Laba Kotor = Rp1.950.500.000,00
Selanjutnya, kita perlu menghitung laba bersih yang merupakan Laba Kotor dikurangi Beban Operasional Usaha dan Beban Administrasi dan Umum.
Laba Bersih = Laba Kotor - (Beban Operasional Usaha + Beban Administrasi dan Umum)
Laba Bersih = Rp1.950.500.000,00 - (Rp367.000.000,00 + Rp332 000.000,00)
Laba Bersih = Rp1.950.500.000,00 - Rp699.000.000,00
Laba Bersih = Rp1.251.500.000,00
Terakhir, kita dapat menghitung Pajak Penghasilan terutang dengan mengalikan Laba Bersih dengan tarif pajak Pasal 31E, yang dalam hal ini adalah 20%.
Pajak Penghasilan terutang = Laba Bersih x Tarif Pajak
Pajak Penghasilan terutang = Rp1.251.500.000,00 x 20%
Pajak Penghasilan terutang = Rp1.251.500.000,00 x 0,2
Pajak Penghasilan terutang = Rp251.500.000,00
Jadi, Pajak penghasilan terutang PT Bumi Pertiwi berdasarkan tarif pajak Pasal 31E adalah Rp251.500.000,00, yang merupakan pilihan C.