Hak untuk berkumpul dengan siswa lain, misalnya dalam kegiatan keagamaan, kegiatan ekstrakurikuler, atau kegiatan sosial.
Hak untuk mengeluarkan pendapat dalam diskusi kelas atau dalam forum sekolah.
Hak untuk menyatakan pendapat dan opini dalam survei atau konsultasi sekolah.
2 votes Thanks 0
rosinante19
Sesuai dengan pasal 28E UUD 1945, sebagai siswa di lingkungan sekolah, seseorang memiliki hak:
Berkumpul dengan siswa lainnya dan mengeluarkan pendapat secara bebas dan tanpa pembatasan. Mendapat perlakuan yang sama dan adil dari segi akses pendidikan dan fasilitas sekolah. Mendapat perlindungan dari diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil dari pihak sekolah.
Verified answer
Hak untuk berkumpul dengan siswa lain, misalnya dalam kegiatan keagamaan, kegiatan ekstrakurikuler, atau kegiatan sosial.Hak untuk mengeluarkan pendapat dalam diskusi kelas atau dalam forum sekolah.
Hak untuk menyatakan pendapat dan opini dalam survei atau konsultasi sekolah.
Berkumpul dengan siswa lainnya dan mengeluarkan pendapat secara bebas dan tanpa pembatasan.
Mendapat perlakuan yang sama dan adil dari segi akses pendidikan dan fasilitas sekolah.
Mendapat perlindungan dari diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil dari pihak sekolah.