Provinsi Banten diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2000.
Jawaban panjang:
Provinsi Banten dibentuk dari wilayah provinsi Jawa Barat. Provinsi Banten ini dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Propinsi Banten. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 17 Oktober 2000.
Wilayah Banten meliputi wilayah Jawa Barat yang sebelumnya berada di sebelah barat DKI Jakarta.
Wilayah Banten meliputi wilayah-wilayah berikut pada saat dibentuk, yaitu:
1. Kabupaten Serang;
2. Kabupaten Pandeglang;
3. Kabupaten Lebak;
4. Kabupaten Tangerang;
5. Kota Tangerang;
6. Kota Cilegon.
Kemudian pada 28 Oktober 2008, Kota Tangerang Selatan dibentuk dari wilayah Kabupaten Tangerang yang berbatasan dengan Jakarta.
Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang. Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Propinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia;
d. sebelah barat dengan Selat Sunda.
Pembentukan Provinsi Banten ini disuarakan oleh rakyat Banten karena adanya keunikan sejarah, budaya dan kondisi geografis di wilayah Banten yang berbeda dengan wilayah Jawa Barat lain. Wilayah Banten sendiri dauhulunya merupakan wilayah kesultanan Banten.
Pertimbangan lainya adalah jarak wilayah Banten yang sangat jauh dari ibukota Jawa Barat, Bandung.
Kelas: X
Mata Pelajaran: IPS
Materi: Wilayah Administrasi Indonesia
Kata Kunci: Provinsi Banten
Jawaban pendek:
Provinsi Banten diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2000.
Jawaban panjang:
Provinsi Banten dibentuk dari wilayah provinsi Jawa Barat. Provinsi Banten ini dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Propinsi Banten. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 17 Oktober 2000.
Wilayah Banten meliputi wilayah Jawa Barat yang sebelumnya berada di sebelah barat DKI Jakarta.
Wilayah Banten meliputi wilayah-wilayah berikut pada saat dibentuk, yaitu:
1. Kabupaten Serang;
2. Kabupaten Pandeglang;
3. Kabupaten Lebak;
4. Kabupaten Tangerang;
5. Kota Tangerang;
6. Kota Cilegon.
Kemudian pada 28 Oktober 2008, Kota Tangerang Selatan dibentuk dari wilayah Kabupaten Tangerang yang berbatasan dengan Jakarta.
Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang. Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Propinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia;
d. sebelah barat dengan Selat Sunda.
Pembentukan Provinsi Banten ini disuarakan oleh rakyat Banten karena adanya keunikan sejarah, budaya dan kondisi geografis di wilayah Banten yang berbeda dengan wilayah Jawa Barat lain. Wilayah Banten sendiri dauhulunya merupakan wilayah kesultanan Banten.
Pertimbangan lainya adalah jarak wilayah Banten yang sangat jauh dari ibukota Jawa Barat, Bandung.