Vannes9 Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 19 dan 22 Agustus 1945
Apa saja sih Hasil Sidang PPKI tanggal 18 19 dan22 Agustus 1945? Berikut adalah penjelasanya:
a. Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan:
- Menetapkan UUD '45
- Memilih presiden dan wakil presiden
- Dalam masa peralihan Presiden akan dibantu oleh sebuah kamite Nasional.
b. Sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
a. Pembentukan 11 kementria ( kabinet ) yang terdiri dari:
1) Menteri dalam negeri : RRA Wiranata Kusumah
2) Menteri luar negeri : Mr. Achmad Soebardjo
3) Menteri kehakiman : Prof. Dr. Mr Soepomo
4) Menteri pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
5) Menteri pekerjaan umum : Abukusno Cokrosuyoso
6) Menteri perhubungan : Abikusno Comrisuyoso
7) Menteri keuangan : AA maramis
8) Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman
9) Menteri kesehatan : dr. Buntaran Martoatmojo
10) Menteri sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11) Menteri keamanan rakyat : Supriyadi
12) Menteri Penerangan : Mr. Amir syamsudin
b. Membentuk 8 propinsi sera menunjuk Gubernurnya, yang terdiri dari:
1) Provinsi Sumatra : Mr. Teuku moh. Hasan
2) Provinsi Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
3) Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4) Provinsi Jawa Timur : R.A Suryo
5) Provinsi kalimantan : Ir. Pangeran Moh. Noor
6) Provinsi selawesi : dr. GSSJ Ratulangi
7) Provinsi Maluku : Mr. J. Latuharhary
8) Provinsi Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ktut Pudja.
c. Sidang ketiga PPKI tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan:
a. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indinesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) . KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat Presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 19 dan 22 Agustus 1945
Apa saja sih Hasil Sidang PPKI tanggal 18 19 dan22 Agustus 1945? Berikut adalah penjelasanya:
a. Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan:
- Menetapkan UUD '45
- Memilih presiden dan wakil presiden
- Dalam masa peralihan Presiden akan dibantu oleh sebuah kamite Nasional.
b. Sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
a. Pembentukan 11 kementria ( kabinet ) yang terdiri dari:
1) Menteri dalam negeri : RRA Wiranata Kusumah
2) Menteri luar negeri : Mr. Achmad Soebardjo
3) Menteri kehakiman : Prof. Dr. Mr Soepomo
4) Menteri pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
5) Menteri pekerjaan umum : Abukusno Cokrosuyoso
6) Menteri perhubungan : Abikusno Comrisuyoso
7) Menteri keuangan : AA maramis
8) Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman
9) Menteri kesehatan : dr. Buntaran Martoatmojo
10) Menteri sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11) Menteri keamanan rakyat : Supriyadi
12) Menteri Penerangan : Mr. Amir syamsudin
b. Membentuk 8 propinsi sera menunjuk Gubernurnya, yang terdiri dari:
1) Provinsi Sumatra : Mr. Teuku moh. Hasan
2) Provinsi Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
3) Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4) Provinsi Jawa Timur : R.A Suryo
5) Provinsi kalimantan : Ir. Pangeran Moh. Noor
6) Provinsi selawesi : dr. GSSJ Ratulangi
7) Provinsi Maluku : Mr. J. Latuharhary
8) Provinsi Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ktut Pudja.
c. Sidang ketiga PPKI tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan:
a. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI).
Komite Nasional Indinesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) . KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat Presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.