AzzahraSalsal22
RUU dari presiden, RUU dari DPR RI, RUU dari DPD ----> dua tingkat pembicaraan --> disetujui DPR RI -----> ditandatangani presideb -----> undang undang
1 votes Thanks 5
MuthiaSyahidah
Peraturan perundang-undangan memiliki arti penting untuk mewujudkan tujuan negara. Terciptanya ketertiban dan keadilan memungkinkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang, guru dan siswa belajar dengan nyaman, anak-anak dapat bermain dengan riang, dan presiden dapat mengelola negara dengan bijak. Pada akhirnya, stabilitas nasional akan tercipta sehingga pembangunan nasional menuju pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (manusia Indonesia harus dibentuk dari sisi kemanusiaannya baik secara individu maupun kelompok) dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Dalam sebuah kehidupan kenegaraan, peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah disusun oleh lembaga yang berwenang dengan proses penyusunan yang berbeda.