Proses pembuatan UU bila rancangan UU di usulkan DPR ,presiden, DPD??
Dysis25
DPR : A.DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada presiden B.Presiden menugasi mentri terkait untuk membahas RUU bersama DPR C.Apabila RUU disetujui bersama DPR dan presiden,selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU Presiden: A.Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada pimpinan DPR B.DPR bersama Presiden membahas RUU dari Presiden C.Apabila RUU disetujui bersama DPR dan presiden,selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU
0 votes Thanks 1
vpatukPresiden: A.Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada pimpinan DPR B.DPR bersama Presiden membahas RUU dari Presiden C.Apabila RUU disetujui bersama DPR dan presiden,selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU
A.DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada presiden
B.Presiden menugasi mentri terkait untuk membahas RUU bersama DPR
C.Apabila RUU disetujui bersama DPR dan presiden,selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU
Presiden:
A.Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada pimpinan DPR
B.DPR bersama Presiden membahas RUU dari Presiden
C.Apabila RUU disetujui bersama DPR dan presiden,selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU
A.Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada pimpinan DPR
B.DPR bersama Presiden membahas RUU dari Presiden
C.Apabila RUU disetujui bersama DPR dan presiden,selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU