aadiahachi
Jelaskan Proses pembuatan perundang undangan Indonesia yang UUD 1945?
brury
Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang- undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang . Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut: 1. RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden. 2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya 4. RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya. 5. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu. 6. Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna 7. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan 8. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan. 9. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus 10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi 11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi: a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya. 12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak 13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja. 14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya. 15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia
undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43
s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan,
dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam
Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya,
Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR
mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang .
Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009
dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses
pembentukan undang-undang sebagai berikut:
1. RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR,
komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan
DPR yang khusus menangani bidang legislasi
atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non-kementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya
4. RUU tersebut kemudian disusun dalam
Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh
Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5
tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu
tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan
prioritas pembahasannya.
5. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi
dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU,
serta RUU pencabutan UU atau pencabutan
Perpu.
6. Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU
dan membagikan RUU kepada seluruh anggota
DPR dalam rapat paripurna
7. DPR dalam rapat paripurna berikutnya
memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan,
persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
8. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua
tingkat pembicaraan.
9. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat
komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan
Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat
panitia khusus
10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I
dilakukan dengan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan
penyampaian pendapat mini fraksi
11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat
paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a. penyampaian laporan yang berisi
proses, pendapat mini fraksi, pendapat
mini DPD, dan hasil Pembicaraan
Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan
dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara
lisan yang diminta oleh pimpinan rapat
paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang
disampaikan oleh menteri yang
mewakilinya.
12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah mufakat, keputusan diambil
dengan suara terbanyak
13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan wilayah;
pengelolaan sumber daya alam atau sumber
daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat
dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD
tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU,
termasuk pembahasan RUU tentang APBN,
masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR
melalui pimpinan DPR dan/atau alat
kelengkapan DPR lainnya.
15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama
DPR dengan Presiden diserahkan kepada
Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan,
ditambahkan kalimat pengesahan, serta
diundangkan dalam lembaran Negara Republik
Indonesia