Proses pembentukan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang
luthfiyyasmin
Erdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini telah berlaku Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden. Menurut Pasal 36 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden memerintahkan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Selanjutnya Presiden akan menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut, yang dalam penyusunannya menteri tersebut berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait (Pasal 37 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005). Menurut ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut kemudian menyusun Rancangan Undang-Undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang tersebut kemudian akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Presiden ini.
Selanjutnya Presiden akan menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut, yang dalam penyusunannya menteri tersebut berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait (Pasal 37 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005).
Menurut ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut kemudian menyusun Rancangan Undang-Undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang tersebut kemudian akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Presiden ini.