vijas
Tahap persiapan rancangan Peraturan Pemerintah (PP).Rancangan PP disiapkan oleh menteri sebagai pimpinan departemen atau kepala pemerintah nondepartemen.Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan presiden sesuai Pasal 5 ayat 2 UUD 1945, kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.