Proses mengajukan perkara dari pengadilan negeri kepada pengadilan tinggi karena tidak menerima keputusan pengadilan negeri disebut?
BANYAKPENGETAHUAN
Mungkin yang anda maksud adalah Peninjauan Kembali (PK) suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.