Prosedur untuk menyelesaikan suatu pelanggaran HAM
windafebry79menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :a) Penyelidikan[10]Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti- Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya- Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya- Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu- Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya- Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.