jazmine11. Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.2. Pengusaha adalah :a) Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.b) Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknyac) Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia 3. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.4. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia. Pihak pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :1. Menetapkan standar K32. Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi3. Menetapkan peraturan-peraturan4. Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja5. Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain :1. Factor nasip dari para tenaga kerja2. Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan3. Factor kelaalaian manusia4. Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.
Pihak pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :1. Menetapkan standar K32. Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi3. Menetapkan peraturan-peraturan4. Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja5. Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan
Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain :1. Factor nasip dari para tenaga kerja2. Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan3. Factor kelaalaian manusia4. Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.