a)Mengadakan perdamaian antar pihak-pihak yang bertikai .b)Menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. c)Memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. d)Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. e)Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.
a) Mengadakan perdamaian antar pihak-pihak yang bertikai
.b) Menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) Memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.