Prinsip2 demokrasi = pemerintahan berdasarkan konstitusi, pemilu yg bebas, jujur dan adil, persamaan kedudukan didepan hukum, kebebasan hukum
Unsur2 demokrasi (rule of law) = supremasi hukum, pengakuan dan perlindungan ham, partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Pertanyaannya, apakah keduanya itu sama apa berbeda? Sertakan alasannya pula
Kzrtrchd
Menurut saya itu sama. Pemerintahan berdasarkan menurut konstitusi berarti negara diselenggarakan berdasarkan hukum dasar(konstitusi) yang berlaku serta tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku pada negara tersebut. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan seperti pemilu dengan asasnya(LUBeR JurDil) maknai asas pemilu maka secara tidak langsung, kamu mengerti bahwa rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan negara tsb. Persamaan kedudukan di depan hukum sama dengan supremasi hukum, tidak ada satu orang pun yang dapat dikatakan kebal terhadap hukum yang berlaku. Kebebasan hukum dan pengakuan&perlindungan HAM, rakyat berhak mendapat pengakuan&perlindungan HAM serta kebebasan hukum yang sama. Semoga membantu, maaf kalo mungkin kurang tepat
Semoga membantu, maaf kalo mungkin kurang tepat