Prinsip yang berlaku dalam pembuatan peraturan perundang undangan baik pusat maupun daerah
rwian
Perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat. J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi : 1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup; 2. Menyelesaikan pertikaian; 3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan; 4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat; 5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum