Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan ,pengakuan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan juga layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil atau Hakiki :
berhubungan erat dengan the enforcement of the Rule of LawKeberhasilan the enforcement of the rule of law itu tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)Rule of law juga mempunyai akar sosial dan juga akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)Rule of law juga adalah suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,yang mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat serta negara.Rule of law adalah suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan ,pengakuan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan juga layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil atau Hakiki :
berhubungan erat dengan the enforcement of the Rule of LawKeberhasilan the enforcement of the rule of law itu tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)Rule of law juga mempunyai akar sosial dan juga akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)Rule of law juga adalah suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,yang mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat serta negara.Rule of law adalah suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).