Prinsip-prinsip hubungan internasional yang disetujui oleh kaa disebut
kayralla45 Pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia mendapatkan bantuan dari india, pakistan, mesir, Birma, dan masih banyak negara non blok yang ada di Asia Afrika. kemudian India Pakistan, srilangka dan birma melopori konferensi Asia Afrika di Bandung dengan tujuan menciptakan kerjasama Asia Afrik, serta membantu negara-negara Asia Afrika yang belum merdeka. awal dari konferensi Asia Afrika adalah Konferensi kolombo di Srilangka pada tahun 1954 bulan April yang dihadiri oleh: Indonesia, yang diwakili oleh Ali SastroamijoyoPakistan, yang diwakili OLEH mOH. AliSrilangka, yang diwakili oleh Sir John KoewalaIndia, yang diwakili oleh Jawaharlal NehruBirma, yang diwakili oleh Unu. konferensi kolobo sebagai persiapan konferensi Asia Afrika dilanjutkan di Bogor pada bulan desember 1954. konferensi di Bogor ini dikenal dengan nama “konferensi Panca Negara” yang menjadi pokok pembicaraan adalah: menetapkan acara konferensi Asia Afrikamenetapkan negara mana yang akan diundang.menetapkan waktu penyelenggaraan konferensi Asi Afrikamerumuskan tujuan konferensi Asia Afrika. KAA menghasilkan berbagai keputusan penting yang dituangkan dalam suatu komunike bersama. disamping itu telah pula disetujui prinsip-prinsip hubungan internasional dalam angka memelihara dan memajukan dunia, prinsip-prinsip tersebut dikenal dengan nama Dasasila Bandung.
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan sertaasas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semuasuku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian mahupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6. (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan,arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan sertaasas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semuasuku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian mahupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6. (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan,arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional