fajarthunder
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia 2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah 3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya 4. partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat 5. Pelaksanaan Pemilihan Umum 6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) 7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain 9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional 10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]: 1.Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) 2.pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) 3.kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
0 votes Thanks 2
gloriapatiung19
1.Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut: a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa b.Demokrasi dengan kecerdasan c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat d.Demokrasi dengan rule of law e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara f.Demokrasi dengan hak asasi manusia g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka h.Demokrasi dengan otonomi daerah i.Demokrasi dengan kemakmuran j.Demokrasi yang berkeadilan social
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
1.Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
2.pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
3.kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social