Prinsip otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.32 tahun 2004 yaitu...
IkhwanArdianto123
1. Otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan wewenang mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
2.Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya.
3.Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi itu.
1 votes Thanks 3
Aulia081217
Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan wewenang mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan pusat yang ditetapkan dalam undang-undang semoga membantu
2.Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya.
3.Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi itu.
semoga membantu