Prinsi-prinsip koperasi yang berkesesuaian dengan pancasila sila ke-5
Widyaningrumsty
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka, Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis, Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing, Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal, Kemandirian, Pendidikan Perkoperasian, Kerjasama Antar Koperasi