April 2023 2 2 Report
Presiden sebagai pemegang kekuasan pemerintahan, memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 17 ayat (2), bahwa Presiden berwenang untuk …


A.
Mengangkat dan memberhentikan kepala daerah


B.
Mengangkat dan memberhentikan kepala kepolisian Republik Indonesia


C.
Mengangkat dan memberhentikan kepengurusan partai politik


D.
Mengangkat dan memberhentikan duta besar, duta, dan perwakilan diplomatik lainnya


E.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.