Presiden sebagai pemegang kekuasan pemerintahan, memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 17 ayat (2), bahwa Presiden berwenang untuk …
A. Mengangkat dan memberhentikan kepala daerah
B. Mengangkat dan memberhentikan kepala kepolisian Republik Indonesia
C. Mengangkat dan memberhentikan kepengurusan partai politik
D. Mengangkat dan memberhentikan duta besar, duta, dan perwakilan diplomatik lainnya
E. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara
E. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara
Pembahasan
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 berbunyi menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden berwenang untuk memilih menteri yang akan membantunya untuk menjalankan pemerintahan. Presiden juga berwenang untuk memberhentikan menteri yang tidak i sesuai dengan kebijakannya.
Jawaban:
E. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara
Penjelasan:
Dalam UUD NRI 1945 pasal 17 ayat 2 berbunyi bahwa, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
E. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara
Pembahasan
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 berbunyi menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden berwenang untuk memilih menteri yang akan membantunya untuk menjalankan pemerintahan. Presiden juga berwenang untuk memberhentikan menteri yang tidak i sesuai dengan kebijakannya.