Perbaikan memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang
2 votes Thanks 1
afifahbisyri99
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. maaf kalo salah
Perbaikan memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
maaf kalo salah