hanifahsalmadKarena ada di pasal 13 ayat 1. Dalam mengangkat duta dan konsul, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Semoga membantu ^^;
0 votes Thanks 0
anandaicha
(karena setiap negara perlu mengankat&mengirimkan duta negara untuk mewakili negaranya sendiri),dan presiden perlu mengangkat konsul untuk membantu pekerjaanya serta sebagai konsultasi bila ada permasalahan di dalam negara tersebut.'semoga membantu"
Dalam mengangkat duta dan konsul, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Semoga membantu ^^;