Kata Kunci : Presiden, Legislatif, Fungsi, Tugas PPKN
Fungsi legislasi presiden merupakan fungsi yang berkaitan dengan wewenangnya mengajukan rancangan Undang Undang ke DPR, melakukan pembahasan mengenai RUU bersama DPR, memberi persetujuan atas rancangan undang undang, dan mengsahkan rancangan undang undang menjadi undang undang.
Fungsi legislasi ini tercantum pada pasal 20 ayat 4 dimana disebutkan bahwa presiden mengesahan RUU yang telah disetujui secara bersama sama untuk menjadi undang undang.
Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama dengan DPR.
Kelas : IV (4 SD)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Sistem Pemerintahan Tingkat Pusat
Kata Kunci : Presiden, Legislatif, Fungsi, Tugas PPKN
Fungsi legislasi presiden merupakan fungsi yang berkaitan dengan wewenangnya mengajukan rancangan Undang Undang ke DPR, melakukan pembahasan mengenai RUU bersama DPR, memberi persetujuan atas rancangan undang undang, dan mengsahkan rancangan undang undang menjadi undang undang.
Fungsi legislasi ini tercantum pada pasal 20 ayat 4 dimana disebutkan bahwa presiden mengesahan RUU yang telah disetujui secara bersama sama untuk menjadi undang undang.
Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama dengan DPR.