Presiden memegang kekuasaan eksekutif, artinya....
a. memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang di- bantu wakil presiden dan para menteri b. berwenang mengajukan rancangan undang-undang bersama DPR C. mempunyai kekuasaan dalam mem- bentuk undang-undang d. mengawasi jalannya pemerintahan
Jawaban: a. memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan yg dibantu wakil oresiden dan para menteri.
Penjelasan: Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan praktik pemerintahan negara. Kekuasaan ini diselenggarakan oleh pemimpin negara, yaitu presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
Jawaban: a. memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan yg dibantu wakil oresiden dan para menteri.
Penjelasan: Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan praktik pemerintahan negara. Kekuasaan ini diselenggarakan oleh pemimpin negara, yaitu presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar