Praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi kita diatur dalam uud 1945 pasal
nisafifah
Praktek demokrasi dalam kehidupan ekonomi kita diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (4) hasil amandemen ke 4 UUD 1945 menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”