Pasal 10 ayat 3 yang menjelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat yaitu meliputi :
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi atau hukum
Moneter dan fiskal
Agama
7. Urusan Pemerintah Daerah
Pembuatan E-KTP, pembangunan rumah, pembangunan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, retribusi pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan dll)
8. Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) berdasarkan asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem NKRI.
9. Pemilihan Kepala Daerah
PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan proses penyeleksian rakyat terhadap tokoh–tokoh yang mencalonkan diri sebagai seorang Kepala Daerah, baik untuk menjadi seorang Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walkota yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi syarat sebagai seorang pemilih dengan memilih calon tersebut pada pemilu.
10. Keuangan Daerah
Sesuai dengan Pasal 156 yaitu ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pengertian dari Keuangan daerah yaitu merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang bisa dijadikan milik daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan dari hak dan kewajiban itu sendiri.
11. Peraturan Daerah
Perda adalah peraturan perundang–undangan yang dibentuk oleh DPRD melalui persetujuan bersama Kepala Daerah baik Gubernur dan juga Bupati serta Walikota.
12. Wewenang DPRD
Tugas dan Wewenang DPRD berdasarkan Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004 yaitu:
Membentuk Perda bersama sama dengan Kepala Daerah yaitu Bupati dan walikota.
Membahas serta menyetujui RAPBD bersama dengan Kepala Daerah.
Melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan yang lain.
Mengusulkan pengangkatan dan juga pemberhentian kepala daerah.
Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan dimana kepala daerah.
Ikut memberi pendapat dan juga pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah
Menerima laporan dan pertanggungjawaban dari kepala daerah.
Melaksanakan tugas pengawasan dan ikut meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD.
Jawaban:
6. Urusan Pemerintah Pusat
Pasal 10 ayat 3 yang menjelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat yaitu meliputi :
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi atau hukum
Moneter dan fiskal
Agama
7. Urusan Pemerintah Daerah
Pembuatan E-KTP, pembangunan rumah, pembangunan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, retribusi pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan dll)
8. Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) berdasarkan asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem NKRI.
9. Pemilihan Kepala Daerah
PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan proses penyeleksian rakyat terhadap tokoh–tokoh yang mencalonkan diri sebagai seorang Kepala Daerah, baik untuk menjadi seorang Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walkota yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi syarat sebagai seorang pemilih dengan memilih calon tersebut pada pemilu.
10. Keuangan Daerah
Sesuai dengan Pasal 156 yaitu ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pengertian dari Keuangan daerah yaitu merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang bisa dijadikan milik daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan dari hak dan kewajiban itu sendiri.
11. Peraturan Daerah
Perda adalah peraturan perundang–undangan yang dibentuk oleh DPRD melalui persetujuan bersama Kepala Daerah baik Gubernur dan juga Bupati serta Walikota.
12. Wewenang DPRD
Tugas dan Wewenang DPRD berdasarkan Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004 yaitu:
Membentuk Perda bersama sama dengan Kepala Daerah yaitu Bupati dan walikota.
Membahas serta menyetujui RAPBD bersama dengan Kepala Daerah.
Melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan yang lain.
Mengusulkan pengangkatan dan juga pemberhentian kepala daerah.
Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan dimana kepala daerah.
Ikut memberi pendapat dan juga pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah
Menerima laporan dan pertanggungjawaban dari kepala daerah.
Melaksanakan tugas pengawasan dan ikut meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD.
Penjelasan:
tolong jadikan jawaban tercerdas ya kak.
SEMOGA MEMBANTU>•<